Musrenbang Kecamatan Lempuing Jaya Bahas Prioritas Pembangunan RKPD 2027
Lempuing Jaya, OKI – Pemerintah Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2027, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Lempuing Jaya ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten OKI, unsur DPRD Kabupaten OKI, perangkat daerah terkait, kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan perempuan.
Musrenbang Kecamatan merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, yang bertujuan untuk menghimpun dan menyepakati usulan prioritas pembangunan hasil Musrenbang desa dan kelurahan agar selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Ogan Komering Ilir pada RKPD Tahun Anggaran 2027.
Dalam forum tersebut, berbagai usulan pembangunan dibahas secara partisipatif, mencakup pembangunan dan peningkatan infrastruktur, pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola pemerintahan di wilayah Kecamatan Lempuing Jaya.
Camat Lempuing Jaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbang menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan program pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya penyusunan skala prioritas yang tepat, mengingat keterbatasan anggaran serta perlunya program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Melalui Musrenbang Kecamatan ini, diharapkan usulan yang disepakati benar-benar menjadi kebutuhan prioritas masyarakat dan mampu mendorong percepatan pembangunan di Kecamatan Lempuing Jaya,” ujarnya.
Hasil Musrenbang Kecamatan Lempuing Jaya selanjutnya akan dibawa ke forum perangkat daerah dan Musrenbang Kabupaten OKI sebagai bahan penyusunan RKPD Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2027.
Dengan terselenggaranya Musrenbang ini, Pemerintah Kecamatan Lempuing Jaya berharap terwujudnya perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan, demi mendukung terwujudnya Kabupaten Ogan Komering Ilir yang maju dan sejahtera.
Refleksi Akhir Tahun 2025
Bagi para pendamping desa, pengabdian bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah komitmen mendampingi desa dari hulu ke hilir—di tengah keterbatasan, dinamika sosial, dan tantangan lapangan yang tak selalu mudah. Namun semua pengorbanan itu, pada akhirnya, belum sepenuhnya berbuah kepastian.
Meski demikian, semangat pendamping desa tidak berhenti pada selembar SK. Jejak pengabdian telah tertanam di desa-desa: tata kelola yang lebih baik, masyarakat yang lebih berdaya, dan harapan yang pernah tumbuh bersama.
Menutup tahun 2025, harapan tetap disematkan. Semoga tahun 2026 membawa kebijakan yang lebih berpihak, penghargaan yang lebih adil, dan masa depan yang lebih pasti bagi para pendamping desa yang telah mengabdikan diri dengan tulus.
Seharusnya Pendamping Desa Diberi Kewenangan Untuk Mengaudit Dana Desa
Kedekatan Pendamping Desa dengan pemerintah desa dan masyarakat menjadikannya pihak yang paling cepat mendeteksi potensi penyimpangan, ketidaksesuaian anggaran, maupun pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Namun, keterbatasan kewenangan yang hanya bersifat pendampingan dan rekomendatif menyebabkan banyak temuan di lapangan tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif. Kondisi ini berpotensi melemahkan upaya pencegahan penyalahgunaan Dana Desa sejak dini.
Secara fungsional, Pendamping Desa seharusnya diberi kewenangan pengawasan yang lebih berdaya guna, seperti kewenangan melakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi teknis terhadap dokumen dan realisasi kegiatan desa. Bahkan, dalam kerangka pencegahan dan pembinaan, Pendamping Desa idealnya diberi peran sebagai pelaksana audit pendahuluan atau audit internal berbasis pembinaan, yang hasilnya dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah atau aparat pengawas resmi.
Pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Pendamping Desa juga akan memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas Dana Desa. Dengan posisi yang independen dari struktur pemerintahan desa, Pendamping Desa berpotensi menjadi pengawas yang objektif, partisipatif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Hal ini sekaligus dapat mengurangi ketergantungan sepenuhnya pada audit yang bersifat insidentil dan reaktif.
Dengan demikian, penguatan kewenangan Pendamping Desa dalam pengawasan dan audit Dana Desa merupakan kebutuhan strategis dalam rangka memperbaiki tata kelola Dana Desa. Penguatan tersebut tentu harus disertai dengan regulasi yang jelas, peningkatan kapasitas, serta mekanisme pengawasan berjenjang, agar fungsi Pendamping Desa tidak hanya bersifat formalitas pendampingan, tetapi benar-benar menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan keberlanjutan pembangunan desa.
Keterbatasan Kewenangan Pendamping Desa Dalam Mengawasi Dana Desa
Ketahanan Pangan Ternak Kambing Desa Mukti Sari Kec. Lempuing Jaya Kab OKI Tahun 2025
Kegiatan Ternak Kambing Ketahanan Pangan Desa Muktisari Tahun 2025 dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Desa dalam memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Kegiatan ini dikelola oleh BUMDes Wahyu Abadi dengan melibatkan Pemerintah Desa, kelompok peternak, serta pendamping desa.
Proses pelaksanaan
diawali dengan musyawarah desa
yang membahas perencanaan kegiatan, penetapan BUMDes sebagai pengelola, penentuan
kelompok peternak penerima manfaat, serta penyusunan mekanisme pengelolaan
usaha dan sistem bagi hasil. Hasil musyawarah menjadi dasar dalam penyusunan
regulasi desa dan rencana kerja kegiatan.
Tahapan kegiatan meliputi pengadaan bibit kambing yang sehat dan produktif, pembangunan atau perbaikan kandang ternak, pengadaan pakan, vitamin, dan obat-obatan, serta pendistribusian kambing kepada kelompok peternak sesuai ketentuan. BUMDes Wahyu Abadi bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi, keuangan, serta pengawasan jalannya kegiatan.
Selama masa
pemeliharaan, dilakukan pendampingan
teknis peternakan, perawatan dan pemberian pakan secara rutin,
pengendalian kesehatan ternak, serta pencatatan perkembangan dan reproduksi
kambing. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala oleh Pemerintah
Desa dan pendamping desa untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan
dan penggunaan anggaran sebesar Rp.
206.791.800,- dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Manfaat Kegiatan
Pelaksanaan
Kegiatan Ternak Kambing Ketahanan Pangan memberikan manfaat sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
ketahanan pangan desa, khususnya ketersediaan sumber protein hewani
bagi masyarakat.
2.
Menambah dan
meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama kelompok peternak
penerima manfaat.
3.
Mendorong
pertumbuhan usaha ekonomi desa melalui penguatan unit usaha peternakan
BUMDes.
4.
Meningkatkan
kapasitas dan keterampilan peternak dalam budidaya kambing yang baik
dan berkelanjutan.
5.
Menciptakan
lapangan kerja dan usaha produktif berbasis potensi lokal.
6.
Memperkuat peran
BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa yang profesional dan mandiri.
Output Kegiatan
Output yang dihasilkan
dari Kegiatan Ternak Kambing Ketahanan Pangan Tahun 2025 antara lain:
1.
Terbentuk dan beroperasinya unit usaha ternak kambing yang dikelola oleh BUMDes
Wahyu Abadi.
2.
Tersedianya kambing
ternak yang sehat dan produktif sebagai aset usaha desa dan kelompok peternak.
3.
Tersedianya kandang
dan sarana pendukung peternakan yang layak dan sesuai standar.
4.
Terlaksananya sistem
pengelolaan dan bagi hasil usaha ternak yang transparan dan
berkelanjutan.
5.
Tersusunnya administrasi,
laporan kegiatan, dan laporan keuangan sebagai bentuk
pertanggungjawaban Dana Desa.
Outcome Kegiatan
Outcome yang
diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
1.
Meningkatnya
kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, khususnya keluarga peternak.
2.
Terwujudnya
ketahanan pangan desa yang berkelanjutan, dengan meningkatnya
ketersediaan dan akses masyarakat terhadap pangan hewani.
3.
Berkembangnya
usaha ternak kambing sebagai usaha unggulan desa, yang mampu
memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
4.
Meningkatnya
kemandirian dan profesionalisme BUMDes dalam mengelola usaha ekonomi
desa.
5.
Terbangunnya
ekosistem peternakan desa yang berkelanjutan, berbasis partisipasi
masyarakat dan potensi lokal.
Ketahanan Pangan Ternak Kambing Desa Lempuing Indah Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI Tahun 2025
Kegiatan Ternak Kambing Ketahanan Pangan Desa Lempuing Indah Tahun 2025 merupakan bagian dari program strategis desa dalam rangka memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini dikelola oleh BUMDes Maju Bersama dengan melibatkan Pemerintah Desa, kelompok peternak, serta unsur pendamping desa.
Proses kegiatan
diawali dengan musyawarah desa untuk
membahas perencanaan kegiatan, penetapan BUMDes sebagai pengelola, penentuan
kelompok penerima manfaat, serta penyusunan mekanisme pengelolaan dan sistem
bagi hasil. Hasil musyawarah menjadi dasar dalam penyusunan regulasi dan
rencana kerja kegiatan.
Tahapan pelaksanaan meliputi pengadaan bibit kambing yang sehat dan produktif, penyediaan kandang ternak, pengadaan pakan, vitamin dan obat-obatan, serta pembagian kambing kepada kelompok peternak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. BUMDes Maju Bersama bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi, keuangan, dan pengawasan kegiatan.
Selama proses
pemeliharaan, dilakukan pendampingan
teknis peternakan, perawatan rutin, pengendalian kesehatan ternak,
serta pencatatan perkembangan dan reproduksi kambing. Monitoring dan evaluasi
dilaksanakan secara berkala oleh Pemerintah Desa dan pendamping desa guna
memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan penggunaan anggaran sebesar
Rp. 138.925.000,- dilaksanakan
secara transparan dan akuntabel.
Manfaat Kegiatan
Pelaksanaan
Kegiatan Ternak Kambing Ketahanan Pangan memberikan manfaat sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
ketahanan pangan desa, khususnya ketersediaan sumber protein hewani.
2.
Menambah sumber
pendapatan masyarakat, terutama bagi kelompok peternak penerima
manfaat.
3.
Mendorong
pengembangan usaha ekonomi desa melalui unit usaha peternakan BUMDes.
4.
Meningkatkan
keterampilan dan pengetahuan peternak dalam budidaya kambing yang baik
dan berkelanjutan.
5.
Menciptakan lapangan
kerja dan usaha produktif bagi masyarakat desa.
6.
Memperkuat peran
BUMDes sebagai penggerak ekonomi dan pengelola usaha desa.
Output Kegiatan
Output yang
dihasilkan dari Kegiatan Ternak Kambing Ketahanan Pangan Tahun 2025 antara
lain:
1.
Terbentuk dan berjalannya unit usaha ternak kambing yang dikelola oleh BUMDes Maju
Bersama.
2.
Tersedianya kambing
ternak produktif sebagai aset usaha desa dan kelompok peternak.
3.
Meningkatnya pendapatan
BUMDes dan masyarakat dari hasil pengelolaan dan pengembangan ternak
kambing.
4.
Terlaksananya sistem
pengelolaan dan bagi hasil yang transparan dan berkelanjutan.
5.
Terwujudnya ketahanan
pangan desa yang lebih kuat berbasis potensi lokal.
6.
Tersusunnya laporan
kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan sebagai bentuk akuntabilitas
penggunaan Dana Desa.
KEGIATAN KETAHANAN PANGAN BUDIDAYA SAPI YANG DIKELOLA OLEH BUMDes SUKSES BERSAMA DESA SUNGAI BELIDA KEC. LEMPUIG JAYA KAB. OKI TAHUN 2025
Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Sungai Belida Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp 214.545.800 dan dikelola oleh BUMDesa Sukses Bersama Desa Sungai Belida, Kec. Lempuing Jaya, Kab. OKI.
Proses
pelaksanaan kegiatan diawali melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang
melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDesa
Sukses Bersama, pendamping desa, serta unsur masyarakat. Dalam musyawarah
tersebut disepakati bahwa pengelolaan kegiatan ketahanan pangan dilaksanakan
melalui BUMDesa sebagai upaya penguatan kelembagaan ekonomi desa dan
peningkatan keberlanjutan usaha ketahanan pangan.
Hasil Musyawarah Desa selanjutnya dituangkan dalam dokumen perencanaan desa dan ditetapkan dalam APBDes Desa Sungai Belida Tahun Anggaran 2025, serta diperkuat dengan keputusan dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa dan BUMDesa Sukses Bersama sebagai pengelola kegiatan.
Pelaksanaan
kegiatan dilakukan oleh BUMDesa Sukses Bersama sesuai dengan rencana usaha,
Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam pelaksanaannya, BUMDesa melibatkan kelompok masyarakat dan
penerima manfaat secara aktif. Pemerintah Desa bersama pendamping desa melaksanakan
monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kegiatan berjalan
sesuai rencana, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Seluruh tahapan kegiatan, mulai dari penyaluran Dana Desa ke BUMDesa, pelaksanaan usaha ketahanan pangan, hingga pengelolaan administrasi dan keuangan, dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian serta tertib administrasi. Pada akhir pelaksanaan, BUMDesa Sukses Bersama menyusun laporan pelaksanaan dan laporan keuangan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Pemerintah Desa dan masyarakat melalui forum Musyawarah Desa.
Realisasi Output Kegiatan
Adapun output yang telah terealisasi dari kegiatan ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDesa Sukses Bersama, antara lain:
1. Terlaksananya kegiatan ketahanan pangan Desa Sungai Belida sesuai dengan hasil Musyawarah Desa dan ketentuan APBDes Tahun Anggaran 2025.
2. Berfungsinya BUMDesa Sukses Bersama sebagai pengelola kegiatan ketahanan pangan desa.
3. Tersalurkannya Dana Desa sebesar Rp 214.545.800 kepada BUMDesa Sukses Bersama sesuai mekanisme yang berlaku.
4. Terlaksananya kegiatan usaha ketahanan pangan yang melibatkan kelompok masyarakat penerima manfaat.
5. Tersusunnya dokumen administrasi, laporan pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan oleh BUMDesa.
Manfaat Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDesa Sukses Bersama memberikan
manfaat nyata bagi Desa Sungai Belida, antara lain:
1.
Meningkatkan ketersediaan dan
ketahanan pangan masyarakat Desa Sungai Belida.
2.
Mendorong penguatan peran BUMDesa
sebagai motor penggerak ekonomi desa.
3.
Membuka peluang usaha dan
meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui kegiatan ketahanan pangan.
4.
Meningkatkan kemandirian desa dalam
pengelolaan usaha produktif berbasis potensi lokal.
5. Mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
















.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)



.jpeg)


.jpeg)

.jpeg)



