Posted by : Kak Jun


Pada hari Rabu, 12/11/2025 telah dilaksanakan “Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se- Kabupaten Ogan Komering Ilir” yang bertempat di Aula Kantor Pajak KPP Pratama Kayuagung . Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan “Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Dana Desa”, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas pendamping desa dalam memastikan tata kelola Dana Desa yang akuntabel dan sesuai ketentuan perpajakan.



Acara dibuka dengan sambutan dari perwakilan Dinas PMD Kabupaten Ogan Komering Ilir, Bapak Davies, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pendamping desa, dan instansi perpajakan dalam mendukung keberhasilan pembangunan desa.

Selanjutnya, Kepala KPP Pratama Kayuagung, Bapak Susanto, menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan Dana Desa, termasuk mekanisme pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak yang wajib dipahami oleh seluruh aparat desa dan pendamping.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Tenaga Ahli TPP Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang memberikan penjelasan mengenai peran pendamping dalam memastikan proses pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan risiko administrasi maupun hukum.

 

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh Pendamping Desa se-Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang secara aktif mengikuti diskusi, tanya jawab, serta menyampaikan permasalahan lapangan terkait kewajiban perpajakan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pendamping desa semakin memahami aturan perpajakan Dana Desa dan mampu memberikan pendampingan yang efektif, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © JUNISKA PLD OKI - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -