Archive for 2025
Seharusnya Pendamping Desa Diberi Kewenangan Untuk Mengaudit Dana Desa
Kedekatan Pendamping Desa dengan pemerintah desa dan masyarakat menjadikannya pihak yang paling cepat mendeteksi potensi penyimpangan, ketidaksesuaian anggaran, maupun pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Namun, keterbatasan kewenangan yang hanya bersifat pendampingan dan rekomendatif menyebabkan banyak temuan di lapangan tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif. Kondisi ini berpotensi melemahkan upaya pencegahan penyalahgunaan Dana Desa sejak dini.
Secara fungsional, Pendamping Desa seharusnya diberi kewenangan pengawasan yang lebih berdaya guna, seperti kewenangan melakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi teknis terhadap dokumen dan realisasi kegiatan desa. Bahkan, dalam kerangka pencegahan dan pembinaan, Pendamping Desa idealnya diberi peran sebagai pelaksana audit pendahuluan atau audit internal berbasis pembinaan, yang hasilnya dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah atau aparat pengawas resmi.
Pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Pendamping Desa juga akan memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas Dana Desa. Dengan posisi yang independen dari struktur pemerintahan desa, Pendamping Desa berpotensi menjadi pengawas yang objektif, partisipatif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Hal ini sekaligus dapat mengurangi ketergantungan sepenuhnya pada audit yang bersifat insidentil dan reaktif.
Dengan demikian, penguatan kewenangan Pendamping Desa dalam pengawasan dan audit Dana Desa merupakan kebutuhan strategis dalam rangka memperbaiki tata kelola Dana Desa. Penguatan tersebut tentu harus disertai dengan regulasi yang jelas, peningkatan kapasitas, serta mekanisme pengawasan berjenjang, agar fungsi Pendamping Desa tidak hanya bersifat formalitas pendampingan, tetapi benar-benar menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan keberlanjutan pembangunan desa.
Keterbatasan Kewenangan Pendamping Desa Dalam Mengawasi Dana Desa
Ketahanan Pangan Ternak Kambing Desa Mukti Sari Kec. Lempuing Jaya Kab OKI Tahun 2025
Kegiatan Ternak Kambing Ketahanan Pangan Desa Muktisari Tahun 2025 dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Desa dalam memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Kegiatan ini dikelola oleh BUMDes Wahyu Abadi dengan melibatkan Pemerintah Desa, kelompok peternak, serta pendamping desa.
Proses pelaksanaan
diawali dengan musyawarah desa
yang membahas perencanaan kegiatan, penetapan BUMDes sebagai pengelola, penentuan
kelompok peternak penerima manfaat, serta penyusunan mekanisme pengelolaan
usaha dan sistem bagi hasil. Hasil musyawarah menjadi dasar dalam penyusunan
regulasi desa dan rencana kerja kegiatan.
Tahapan kegiatan meliputi pengadaan bibit kambing yang sehat dan produktif, pembangunan atau perbaikan kandang ternak, pengadaan pakan, vitamin, dan obat-obatan, serta pendistribusian kambing kepada kelompok peternak sesuai ketentuan. BUMDes Wahyu Abadi bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi, keuangan, serta pengawasan jalannya kegiatan.
Selama masa
pemeliharaan, dilakukan pendampingan
teknis peternakan, perawatan dan pemberian pakan secara rutin,
pengendalian kesehatan ternak, serta pencatatan perkembangan dan reproduksi
kambing. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala oleh Pemerintah
Desa dan pendamping desa untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan
dan penggunaan anggaran sebesar Rp.
206.791.800,- dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Manfaat Kegiatan
Pelaksanaan
Kegiatan Ternak Kambing Ketahanan Pangan memberikan manfaat sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
ketahanan pangan desa, khususnya ketersediaan sumber protein hewani
bagi masyarakat.
2.
Menambah dan
meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama kelompok peternak
penerima manfaat.
3.
Mendorong
pertumbuhan usaha ekonomi desa melalui penguatan unit usaha peternakan
BUMDes.
4.
Meningkatkan
kapasitas dan keterampilan peternak dalam budidaya kambing yang baik
dan berkelanjutan.
5.
Menciptakan
lapangan kerja dan usaha produktif berbasis potensi lokal.
6.
Memperkuat peran
BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa yang profesional dan mandiri.
Output Kegiatan
Output yang dihasilkan
dari Kegiatan Ternak Kambing Ketahanan Pangan Tahun 2025 antara lain:
1.
Terbentuk dan beroperasinya unit usaha ternak kambing yang dikelola oleh BUMDes
Wahyu Abadi.
2.
Tersedianya kambing
ternak yang sehat dan produktif sebagai aset usaha desa dan kelompok peternak.
3.
Tersedianya kandang
dan sarana pendukung peternakan yang layak dan sesuai standar.
4.
Terlaksananya sistem
pengelolaan dan bagi hasil usaha ternak yang transparan dan
berkelanjutan.
5.
Tersusunnya administrasi,
laporan kegiatan, dan laporan keuangan sebagai bentuk
pertanggungjawaban Dana Desa.
Outcome Kegiatan
Outcome yang
diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
1.
Meningkatnya
kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, khususnya keluarga peternak.
2.
Terwujudnya
ketahanan pangan desa yang berkelanjutan, dengan meningkatnya
ketersediaan dan akses masyarakat terhadap pangan hewani.
3.
Berkembangnya
usaha ternak kambing sebagai usaha unggulan desa, yang mampu
memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
4.
Meningkatnya
kemandirian dan profesionalisme BUMDes dalam mengelola usaha ekonomi
desa.
5.
Terbangunnya
ekosistem peternakan desa yang berkelanjutan, berbasis partisipasi
masyarakat dan potensi lokal.
Ketahanan Pangan Ternak Kambing Desa Lempuing Indah Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI Tahun 2025
Kegiatan Ternak Kambing Ketahanan Pangan Desa Lempuing Indah Tahun 2025 merupakan bagian dari program strategis desa dalam rangka memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini dikelola oleh BUMDes Maju Bersama dengan melibatkan Pemerintah Desa, kelompok peternak, serta unsur pendamping desa.
Proses kegiatan
diawali dengan musyawarah desa untuk
membahas perencanaan kegiatan, penetapan BUMDes sebagai pengelola, penentuan
kelompok penerima manfaat, serta penyusunan mekanisme pengelolaan dan sistem
bagi hasil. Hasil musyawarah menjadi dasar dalam penyusunan regulasi dan
rencana kerja kegiatan.
Tahapan pelaksanaan meliputi pengadaan bibit kambing yang sehat dan produktif, penyediaan kandang ternak, pengadaan pakan, vitamin dan obat-obatan, serta pembagian kambing kepada kelompok peternak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. BUMDes Maju Bersama bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi, keuangan, dan pengawasan kegiatan.
Selama proses
pemeliharaan, dilakukan pendampingan
teknis peternakan, perawatan rutin, pengendalian kesehatan ternak,
serta pencatatan perkembangan dan reproduksi kambing. Monitoring dan evaluasi
dilaksanakan secara berkala oleh Pemerintah Desa dan pendamping desa guna
memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan penggunaan anggaran sebesar
Rp. 138.925.000,- dilaksanakan
secara transparan dan akuntabel.
Manfaat Kegiatan
Pelaksanaan
Kegiatan Ternak Kambing Ketahanan Pangan memberikan manfaat sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
ketahanan pangan desa, khususnya ketersediaan sumber protein hewani.
2.
Menambah sumber
pendapatan masyarakat, terutama bagi kelompok peternak penerima
manfaat.
3.
Mendorong
pengembangan usaha ekonomi desa melalui unit usaha peternakan BUMDes.
4.
Meningkatkan
keterampilan dan pengetahuan peternak dalam budidaya kambing yang baik
dan berkelanjutan.
5.
Menciptakan lapangan
kerja dan usaha produktif bagi masyarakat desa.
6.
Memperkuat peran
BUMDes sebagai penggerak ekonomi dan pengelola usaha desa.
Output Kegiatan
Output yang
dihasilkan dari Kegiatan Ternak Kambing Ketahanan Pangan Tahun 2025 antara
lain:
1.
Terbentuk dan berjalannya unit usaha ternak kambing yang dikelola oleh BUMDes Maju
Bersama.
2.
Tersedianya kambing
ternak produktif sebagai aset usaha desa dan kelompok peternak.
3.
Meningkatnya pendapatan
BUMDes dan masyarakat dari hasil pengelolaan dan pengembangan ternak
kambing.
4.
Terlaksananya sistem
pengelolaan dan bagi hasil yang transparan dan berkelanjutan.
5.
Terwujudnya ketahanan
pangan desa yang lebih kuat berbasis potensi lokal.
6.
Tersusunnya laporan
kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan sebagai bentuk akuntabilitas
penggunaan Dana Desa.
KEGIATAN KETAHANAN PANGAN BUDIDAYA SAPI YANG DIKELOLA OLEH BUMDes SUKSES BERSAMA DESA SUNGAI BELIDA KEC. LEMPUIG JAYA KAB. OKI TAHUN 2025
Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Sungai Belida Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp 214.545.800 dan dikelola oleh BUMDesa Sukses Bersama Desa Sungai Belida, Kec. Lempuing Jaya, Kab. OKI.
Proses
pelaksanaan kegiatan diawali melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang
melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDesa
Sukses Bersama, pendamping desa, serta unsur masyarakat. Dalam musyawarah
tersebut disepakati bahwa pengelolaan kegiatan ketahanan pangan dilaksanakan
melalui BUMDesa sebagai upaya penguatan kelembagaan ekonomi desa dan
peningkatan keberlanjutan usaha ketahanan pangan.
Hasil Musyawarah Desa selanjutnya dituangkan dalam dokumen perencanaan desa dan ditetapkan dalam APBDes Desa Sungai Belida Tahun Anggaran 2025, serta diperkuat dengan keputusan dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa dan BUMDesa Sukses Bersama sebagai pengelola kegiatan.
Pelaksanaan
kegiatan dilakukan oleh BUMDesa Sukses Bersama sesuai dengan rencana usaha,
Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam pelaksanaannya, BUMDesa melibatkan kelompok masyarakat dan
penerima manfaat secara aktif. Pemerintah Desa bersama pendamping desa melaksanakan
monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kegiatan berjalan
sesuai rencana, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Seluruh tahapan kegiatan, mulai dari penyaluran Dana Desa ke BUMDesa, pelaksanaan usaha ketahanan pangan, hingga pengelolaan administrasi dan keuangan, dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian serta tertib administrasi. Pada akhir pelaksanaan, BUMDesa Sukses Bersama menyusun laporan pelaksanaan dan laporan keuangan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Pemerintah Desa dan masyarakat melalui forum Musyawarah Desa.
Realisasi Output Kegiatan
Adapun output yang telah terealisasi dari kegiatan ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDesa Sukses Bersama, antara lain:
1. Terlaksananya kegiatan ketahanan pangan Desa Sungai Belida sesuai dengan hasil Musyawarah Desa dan ketentuan APBDes Tahun Anggaran 2025.
2. Berfungsinya BUMDesa Sukses Bersama sebagai pengelola kegiatan ketahanan pangan desa.
3. Tersalurkannya Dana Desa sebesar Rp 214.545.800 kepada BUMDesa Sukses Bersama sesuai mekanisme yang berlaku.
4. Terlaksananya kegiatan usaha ketahanan pangan yang melibatkan kelompok masyarakat penerima manfaat.
5. Tersusunnya dokumen administrasi, laporan pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan oleh BUMDesa.
Manfaat Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDesa Sukses Bersama memberikan
manfaat nyata bagi Desa Sungai Belida, antara lain:
1.
Meningkatkan ketersediaan dan
ketahanan pangan masyarakat Desa Sungai Belida.
2.
Mendorong penguatan peran BUMDesa
sebagai motor penggerak ekonomi desa.
3.
Membuka peluang usaha dan
meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui kegiatan ketahanan pangan.
4.
Meningkatkan kemandirian desa dalam
pengelolaan usaha produktif berbasis potensi lokal.
5. Mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Kabupaten Ogan Komering Ilir Di Kantor Pajak KPP Pratama Kayu Agung
Acara dibuka dengan sambutan dari perwakilan Dinas PMD Kabupaten Ogan Komering Ilir, Bapak Davies, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pendamping desa, dan instansi perpajakan dalam mendukung keberhasilan pembangunan desa.
Selanjutnya, Kepala KPP
Pratama Kayuagung, Bapak Susanto, menyampaikan materi terkait kewajiban
perpajakan Dana Desa, termasuk mekanisme pemungutan, penyetoran, serta
pelaporan pajak yang wajib dipahami oleh seluruh aparat desa dan pendamping.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Tenaga Ahli TPP Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang memberikan penjelasan mengenai peran pendamping dalam memastikan proses pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan risiko administrasi maupun hukum.
Rapat koordinasi ini
dihadiri oleh seluruh Pendamping Desa se-Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang
secara aktif mengikuti diskusi, tanya jawab, serta menyampaikan permasalahan
lapangan terkait kewajiban perpajakan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pendamping desa semakin memahami aturan perpajakan Dana Desa dan mampu memberikan pendampingan yang efektif, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Monitoring/Opname Kegiatan Pembangunan Siring/Drainase Desa Lubuk Makmur, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2025
Pada hari Senin, 28 Juli
2025 telah dilaksanakan kegiatan monitoring
dan opname fisik pembangunan siring/drainase Tahap I Dusun IV RT 009 Desa Lubuk
Makmur, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pendamping Desa Tim Verifikasi Kecamatan Lempuing Jaya, serta didampingi oleh unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Makmur.
Tujuan dari kegiatan ini
adalah untuk memastikan bahwa pekerjaan pembangunan infrastruktur desa yang
bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja,
serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Adapun kegiatan pembangunan
yang dimonitoring dan dilakukan opname adalah Pembangunan Siring/Drainase
dengan volume pekerjaan:
Panjang (P) = 472 meter
Lebar (L) = 0,4 meter
Tinggi (T) = 0,5 meter
Total Anggaran = Rp. 255.165.500,-
Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap hasil pekerjaan di lapangan, meliputi aspek:
- Ketepatan ukuran fisik (panjang, lebar, dan
tinggi) sesuai RAB,
- Kualitas bahan material yang digunakan (batu
belah, pasir, dan semen),
- Kerapian dan kekuatan pasangan batu,
- Kondisi aliran air dan fungsi drainase
setelah dibangun.
Kegiatan monitoring dan
opname ini menjadi bentuk sinergi antara
Pemerintah Desa, Tim Verifikasi Kecamatan, Pendamping Desa, Babinsa, dan
Bhabinkamtibmas dalam rangka memastikan
pelaksanaan pembangunan desa berjalan transparan,
akuntabel, dan berkualitas , serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan selesainya pembangunan siring/drainase ini, diharapkan sistem drainase di Desa Lubuk Makmur dapat berfungsi optimal dalam mengalirkan air dan mengurangi risiko genangan atau banjir, terutama pada musim hujan, sehingga mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat desa.
BALEHO APBDES DAN PAPAN KEGIATAN SEBAGAI SARANA PUBLIKASI PENGUNAAN DANA DESA DI DESA LEMPUING INDAH
1. Baliho APBDes Desa Lempuing Indah
TRANSPARANSI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN ANGGARAN 2025 DESA LEMPUING INDAH KECAMATAN LEMPUING JAYA – KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan tanggung jawab Pemerintah Desa Lempuing Indah kepada masyarakat, berikut kami sampaikan ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Desa Lempuing Indah berkomitmen melaksanakan tata kelola keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel guna mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
APBDes 2025 digunakan untuk mendanai kegiatan di berbagai bidang, yaitu:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang Pembangunan Desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
Mari bersama mengawasi, mendukung, dan berpartisipasi aktif dalam setiap program pembangunan demi terwujudnya Desa Lempuing Indah yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera.
2. Papan Kegiatan Desa Lempuing Indah
PEMERINTAH DESA LEMPUING INDAH KECAMATAN LEMPUING JAYA KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2025
Nama Kegiatan : Pembangunan POSKESDES
Lokasi : Dusun I
Sumber Dana : Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025
Jumlah Anggaran : Rp. 432.371.715,-
Pelaksana : Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lempuing Indah
Kepala Desa : Herman Saputra
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pelayanan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa Lempuing Indah melalui pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Monitoring Kegiatan Pembangunan Cor Jalan Rabat Beton Desa Sungai Belida
Pada hari Rabu, 30/07/2025, Pendamping Desa bersama Tim Verifikasi Kecamatan Lempuing Jaya, BABINSA, dan BABINKAMTIBMAS melaksanakan kegiatan monitoring serta pengecekan fisik terhadap pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton yang berlokasi di Dusun I RT 003 Desa Sungai Belida.
Pembangunan jalan rabat beton tersebut merupakan salah satu kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dengan spesifikasi teknis sebagai berikut:
Panjang (P) : 198 meter
Lebar (L) : 4 meter
Tebal (T) : 0,15 meter
Kegiatan monitoring dilakukan untuk memastikan bahwa pekerjaan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan pengecekan lapangan, tim melakukan pengukuran dimensi jalan, memeriksa kualitas bahan material yang digunakan, serta menilai tingkat kemajuan pekerjaan.
Dari hasil pengecekan di lapangan, kondisi pekerjaan secara umum berjalan baik, dan pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan perencanaan. Tim juga memberikan beberapa masukan dan arahan teknis agar pelaksanaan pekerjaan tetap memperhatikan mutu beton, ketebalan cor, serta kerapian finishing agar hasilnya lebih maksimal dan bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Pendamping Desa, bersama unsur BABINSA dan BABINKAMTIBMAS, juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga dan memelihara hasil pembangunan agar dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung akses transportasi dan perekonomian warga Desa Sungai Belida.
PELATIHAN KADER TEKNIK DESA LEMPUING INDAH
Lempuing Indah, 03/11/2025 Dalam
upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pembangunan desa,
Pemerintah Desa Lempuing Indah, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan
Komering Ilir, melaksanakan Kegiatan Pelatihan Kader Teknik Desa. Kegiatan ini
merupakan bagian dari program penguatan kapasitas aparatur dan masyarakat desa
agar mampu melaksanakan pembangunan yang berkualitas, transparan, dan sesuai
dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Pelatihan kader teknik desa ini diikuti oleh perangkat desa, kader pembangunan, serta perwakilan masyarakat yang berperan dalam kegiatan infrastruktur desa. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Lempuing Indah dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Tenaga Ahli Infrastruktur Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kegiatan pelatihan dibuka secara resmi oleh Camat
Lempuing Jaya dengan didampingi oleh Kepala Desa Lempuing Indah dan pendamping Lokal desa.
Dalam sambutan pembukaan,
Kepala Desa Lempuing Indah Bapak Herman Saputra menyampaikan bahwa kader teknik
desa memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan desa
berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan efisiensi. Kader
teknik diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam proses perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Camat Lempuing Jaya Bapak Roni
Santosa,M.Pd Menyampaikan Bahwasanny Pelatihan Kader Teknik ini sangatlah
penting untuk desa agar kedepannya desa dapat menerapkan apa yang disampaikan
oleh narasumber.
Selain Itu Beliau juga Memenyampaikan bahwa keberadaan
kader teknik desa sangat penting untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan
di desa dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan teknis
yang berlaku.
Selama kegiatan, para
peserta mendapatkan berbagai materi penting, di antaranya:
Peran
dan Tanggung Jawab Kader Teknik Desa dalam Pembangunan
Disampaikan oleh narasumber
dari Dinas PMD Kabupaten Ogan Komering Ilir Bapak Davies, materi ini menekankan
pentingnya peran kader teknik dalam mendukung pembangunan yang partisipatif dan
berkelanjutan.
Pengawasan dan Akuntabilitas Pelaksanaan Kegiatan Fisik Desa
Disampaikan oleh Bapak
Anton,S.T perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang
menjelaskan prinsip transparansi, pengawasan internal, serta pencegahan
penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Penerapan
Teknis dan Standar Pembangunan Infrastruktur Desa
Disampaikan oleh Ibu Nensi Noviati,M.T selaku Tenaga Ahli Infrastruktur Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang memberikan panduan teknis tentang penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja sederhana, serta tata cara pelaksanaan kegiatan fisik sesuai pedoman teknis.
Pelatihan ini dilaksanakan
secara interaktif, dengan kombinasi metode penyampaian materi, diskusi, dan
studi kasus berdasarkan pengalaman nyata di lapangan. Peserta juga diajak untuk
memahami contoh dokumen teknis dan proses pengawasan agar mampu menerapkannya
secara mandiri di desanya.
Melalui kegiatan ini,
diharapkan para kader teknik Desa Lempuing Indah dapat meningkatkan
kompetensinya dan menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam mewujudkan
pembangunan yang berkualitas dan sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan ini
juga memperkuat sinergi antara pemerintah desa, lembaga pengawasan, dan
pendamping teknis di tingkat kabupaten.
Pelatihan kader teknik desa ini menjadi langkah nyata Desa Lempuing Indah dalam membangun tata kelola pembangunan yang transparan, efektif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk mewujudkan desa-desa yang mandiri dan sejahtera.











.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)



.jpeg)


.jpeg)

.jpeg)





.jpeg)










.jpeg)
