- Back to Home »
- Seharusnya Pendamping Desa Diberi Kewenangan Untuk Mengaudit Dana Desa
Kedekatan Pendamping Desa dengan pemerintah desa dan masyarakat menjadikannya pihak yang paling cepat mendeteksi potensi penyimpangan, ketidaksesuaian anggaran, maupun pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Namun, keterbatasan kewenangan yang hanya bersifat pendampingan dan rekomendatif menyebabkan banyak temuan di lapangan tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif. Kondisi ini berpotensi melemahkan upaya pencegahan penyalahgunaan Dana Desa sejak dini.
Secara fungsional, Pendamping Desa seharusnya diberi kewenangan pengawasan yang lebih berdaya guna, seperti kewenangan melakukan pemeriksaan administratif dan verifikasi teknis terhadap dokumen dan realisasi kegiatan desa. Bahkan, dalam kerangka pencegahan dan pembinaan, Pendamping Desa idealnya diberi peran sebagai pelaksana audit pendahuluan atau audit internal berbasis pembinaan, yang hasilnya dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah atau aparat pengawas resmi.
Pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Pendamping Desa juga akan memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas Dana Desa. Dengan posisi yang independen dari struktur pemerintahan desa, Pendamping Desa berpotensi menjadi pengawas yang objektif, partisipatif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Hal ini sekaligus dapat mengurangi ketergantungan sepenuhnya pada audit yang bersifat insidentil dan reaktif.
Dengan demikian, penguatan kewenangan Pendamping Desa dalam pengawasan dan audit Dana Desa merupakan kebutuhan strategis dalam rangka memperbaiki tata kelola Dana Desa. Penguatan tersebut tentu harus disertai dengan regulasi yang jelas, peningkatan kapasitas, serta mekanisme pengawasan berjenjang, agar fungsi Pendamping Desa tidak hanya bersifat formalitas pendampingan, tetapi benar-benar menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan keberlanjutan pembangunan desa.





