- Back to Home »
- Keterbatasan Kewenangan Pendamping Desa Dalam Mengawasi Dana Desa
Posted by : Kak Jun
Pendamping Desa memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan desa yang dibiayai melalui Dana Desa. Namun demikian, kewenangan Pendamping Desa dalam pengawasan penggunaan Dana Desa memiliki batasan yang jelas dan bersifat non-struktural.
Pendamping Desa tidak memiliki kewenangan eksekutorial maupun yuridis untuk melakukan tindakan pengawasan secara langsung, seperti pemeriksaan keuangan, audit, penindakan, atau pemberian sanksi terhadap pemerintah desa. Fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Pendamping Desa lebih bersifat pendampingan, fasilitasi, dan pembinaan, yaitu memberikan arahan, masukan, serta rekomendasi agar penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pendamping Desa tidak berada dalam garis komando pemerintahan desa maupun lembaga pengawas formal. Hal ini menyebabkan Pendamping Desa tidak memiliki otoritas untuk memaksa pemerintah desa menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Keputusan akhir tetap berada pada Kepala Desa bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keterbatasan kewenangan tersebut juga diperkuat oleh regulasi yang mengatur tugas Pendamping Desa, di mana peran utama mereka adalah meningkatkan kapasitas, transparansi, dan akuntabilitas desa melalui pendekatan partisipatif. Dengan demikian, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, Pendamping Desa hanya dapat melaporkan atau merekomendasikan temuan tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti pemerintah daerah, inspektorat, atau aparat pengawas internal pemerintah.





